Sabtu, 18 Desember 2010

pungsi hadis terhadap al-qur'an

BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia di mana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan sesudah mati. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau Khaliqnya, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluq, termasuk di dalamnya persoalan hubungan dengan alam sekitar atau lingkungan hidup. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam mengemban tugas ini, manusia memerlukan suatu tuntunan dan pegangan agar dalam mengolah alam ini mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentang dengan kehendak Allah SWT. Islam sebagai ajaran agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada umat manusia melalui Rasul-Nya adalah satu pegangan dan tuntunan bagi manusia itu sendiri dalam mengarungi kehidupan ini.
Allah SWT mengutus para Nabi dan Rosul-Nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benara agar mereka bahagia dunia dan akhirat. Rosululloh lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar. Hukum Syara’ adalah khitab Syari’ (seruan Alloh sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadits, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir.
BAB II
PEMBAHASAN

B. Pengertian Hadits
Pengertian Hadits dapat diartikan menurut dua cara yakni menurut bahasa dan menurut terminoligi. Hadits menurut bahasa terdiri dari beberapa arti, yaitu :
1. Jadid yang berarti baru
2. Qarib yang artinya dekat, dan
3. Khabar yang artinya berita
Sedangkan pengertian hadits secara terminologis adalah :
ما اضيف الي الني صلعم قولا اوفعلا اتقريرااوصفة اوحمية
“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya” . Seperti disebutkan di atas, bahwa definisi ini memuat empat elemen, yaitu perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat lain. Secara lebih jelas dari ke empat elemen tersebut dapat penulis uraikan sebagai berikut :
1. Perkataan
Yang dimaksud dengan perkataan adalah segala perkataan yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang, seperti bidang syariah, akhlaq, aqidah, pendidikan dan sebagainya.
2. Perbuatan
Perbuatan adalah penjelasan-penjelasan praktis Nabi Muhammad SAW terhadap peraturan-peraturan syara’ yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Seperti halnya jumlah rakaat, cara mengerjakan haji, cara berzakar dan lain-lain. Perbuatan nabi yang merupakan penjelas tersbut haruslah diikuti dan dipertegas dengan sebuah sabdanya.
3. Taqrir
Taqrir adalah keadaan beliau yang mendiamkan atau tidak mengadakan sanggahan dan reaksi terhadap tindakan atau perilaku para sahabatnya serta menyetujui apa yang dilakukan oleh para sahabatnya itu.
4. Sifat, Keadaan dan Himmah Rasululloh
Sifat-sifat, dan keadaan himmah Nabi Muhammad SAW adalah merupakan komponen Hadits yang meliputi :
a. Sifat-sifat Nabi yang digambarkan dan dituliskan oleh para sahabatnya dan dan para ahli sejarah baik mengenai sifat jasmani ataupun moralnya
b. Silsilah (nasab), nama-nama dan tahun kelahirannya yang ditetapkan oleh para sejarawan
c. Himmah (keinginan) Nabi untuk melaksanakan suatu hal, seperti keinginan beliau untuk berpuasa setiap tanggal 9 Muharram.
C. Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kita-kitab Alloh yang pernah diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatakan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”.
Sehingga mayoritas kaum muslimin sepakat menjadi hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Keyakinan bahwa hadits sebagai sumber ajaran Islam ajaran Islam di tunjukkan oleh al-Qur’an dengan perintah untuk mentaati Allah dan Rasulnya.
Dr. Musthafa As-Siba’iy menjelaskan, bahwa fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an ada tiga macam yakni:
1. Memperkuat hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, baik yang global maupun yang detail.
2. Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an yakni mentaqyidkan yang mutlaq, mentafshilkan yang mujmal dan mentakhshiskan yang ‘am.
3. Menetapkan hukum yang tidak di sebutkan oleh Al-Qur’an.
Sedangkan ulama ahlul Ra’yi berpendapat, bahwa punsi Hadits terhada Al-Qur’an ialah:
1. Bayan Ta’kid, yaitu penjelasan Rasullah Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Seperti hadist yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi:
فإذارأيتمالهلال فصوموا وإذارأيتموه فأفطروا(رواه مسلم)
Artinya:“berpuasalah kamu dengan melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan.(HR. Muslim)
Hadist di atas menta’kid/menta’rir ayat Al-Qur’an yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 185, yang memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berpuasa bila melihat awal bulan Ramadhan yang berbunyi:
          
Artinya :
……barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…..
Contoh lain , hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, yang berbunyi sebagai berikut:
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من أحدث حتي يتوضأ (رواه البخارى)
Hadist ini menta’kid/mentaqrir surat Al-Maidah ayat 6, mengenai keharusan berwudhu ketika seseorang akan mendirikan shalat , ayat yang dimaksud berbunyi:
                  
2. Bayan Tafsir, yaitu Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah bersabda :
صلواكمارأيتموني أصلي(رواه البخارى)
Artinya:“sholatlah kamu sebagaimana engkau melihat aku sholat. Sebab dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satunya adalah surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
   •    
Artinya “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Dalam surat al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi:
   •           •     
Artinya :
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

3. Bayan Taqyid Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya:
أتي رسول الله صلي الله عليه وسلم بسارق فقطع يده من مفصل الكف

Hadist di atas mentaqyid surat Al-Maidah ayat 38 :
              
Artinya :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat di atas menjelaskan secara umum tentang hukum potong tangan bagi pencuri. Ayat di atas sama sekali tidak menjelaskan tentang batas minimal dari benda curian yang dapat dikenakan potong tangan terhadap pelakunya. Maka disini hadis menjelaskannya dengan rinci maksuk ayat tersebut.
4. Bayan Takhsis, keterangan Rasulullah SAW, yang sifatnya membatasi petunjuk umum dari suatu ayat al-Qur’an, sebagai contoh:
نحن معا شر الأ نبيا ء لانورث ماتركناه
Artinya :“Kami para nabi tidak meninggalkan harta warisan”
قال النبي صلي الله عليه وسلم لا يرث المسلم الكافرا ولا الكافرالمسلم (رواه البخارى)
Nabi Muhammad bersabda: “Tidaklah seorang Muslim mewarisi dari orangkafir, begitu juga kafir tidak mewarisi dari orang muslim.”
Kedua hadist tersebut mentakhsiskan keumuman dari surat Al-Nisa ayat, 11 yang berbunyi:
           
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
Imam Malik berpendapat bahwa pungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah:
1. Bayan Taqrir
2. Bayan Taudhlih (Bayan Tafsir), yakni, menjelas makna Al-Qur’an
3. Bayan Tafshil, yakni memerinci kandungan ayat yang mujmal.
4. Bayan Tabsith (Bayan Ta’wil), yakni memanjakan keterangan bagi apa yang di ringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an.
5. Bayan Tasyri’, yakni mengadakan suatu hukum yang tidak ditetapkan oleh al-Qur’an
Sedangkan Syafi’I berpendapat bahwa pungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah:
1. Bayan Tafshil
2. Bayan Takhshis, yaitu menjelaskan kehususan suatu ayat yang umum
3. Bayan takyin, yakni menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang di maksudkan, misalnya pengertian “quru’ ”
4. Bayan Tasyri’
5. Bayan Nasakh
6. Bayan Isyarah, yakni Qiyas
D. Kewajiban Umat Islam Terhadap Hadits
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullih SAW. Menjadi suritauladan bagi umat manusia. Dalam sebuah hHadits disebutkan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan Akhlaq dan budi pekerti manusia. Kebiasaan-kebiasaan kaum muslimin pada masa sahabat adalah mengambil hukum-hukuim syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Begitu pula dengan Amirul Mu’minin sampai para wali maupun pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Kaum muslim sepakat bahwa Hadits merupakan hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan kepada kesimpulan yang diperoleh dari dalil-dalil yang memberi petunjuk tentang kedudukan dan fungsi Hadits. Maka dengan demikian kewajiban umat Islam Hadits harus dijadikan hukum (hujjah) dalam melaksanakan perintah Al-Qur’an yang masih bersifat Ijma dan Hadits sebagai penjelas untuk melaksanakannya. Melaksanakan apa yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW berarti mentaati perintah-perintah Alloh.
Alloh SWT berfirman :
•             
Artinya: “Barang siapa yang mentaati Rosul, maka sesugguhnya dan telah mentaati Alloh”. (QS. An-Nisa : 80)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
•                                 •   •    
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka termalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
Dari penjelasan kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
BAB III
KESIMPULAN

Dari berbagai uraian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah yang harus dajadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam
2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal).
3. Hadits dan Al-Qur’an adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Affandi Bisri Affandi, “Dirasat Islamiyyah (Ilmu Tafsir & Hadits)”.CV Aneka Bahagia Offset,1993
An-Nabhani Taqiyyudin, Peraturan Hidup dalam Islam” Bogor, Pustaka Thariqul ‘Izzah, 2003
Al-Bukhari, Imam, Shahih Al-Bukhari, Tahqiq, Syeikh ‘Abd Al-‘Aziz Ibn Abdillah Ibn ‘Abd Al-Baz, Hadis Nomor 135 Bab La tuqbalu al-Shalat bihairi thur,juz I , Beirut, Dar al-Fikr, 1994.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar , Fath Al-Bari, juz, VI, Beirut Dar al-Fikr wa MaktabahAl-Salafiyah,t.t
Darussamin, Zikri, Ilmu Hadits, PT.LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta, 2010
Ilmu Tafsir dan Hadits IAIN Sunan Ampel, CV, Aneka Bahagia Surabaya 1993. Hal : 41
Ismail, M. Syuhudi, Pengantar Ilmu Hadits, Angkasa Bandung, 1985
Muslim, Imam, Sahih Muslim, Hadist nomor 1.798 terdapat dalam kitab Al-Shiyam, jilid I, Beirut, Dar al-Fikr, t.t
Syauki, Ahmad Lintasan Sejarah Al-Qur’an”, Bandung CV Sulita Bandung.1984
Suparta, Munzir, Ilmu Hadits, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Darussamin, Zikri, Ilmu Hadits, PT.LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta, 2010
Isma’il Al-Kahlani, Muhammad bin, Subul Al-Salam, Juz IV, Bandung Dahlan, t.t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar